Prinsip Pelayanan pengaduan anggota:
Standar layanan kepada anggota yang berkenaan dengan pengaduan, memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
Pelayanan pengaduan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan untuk menerima, mencatat, mengidentifikasi, menganalisis dan menindaklanjuti tentang adanya permasalahan anggota.
Bahwa anggota yang mengalami permasalahan datang secara langsung atau melalui telepon mengadukan/melaporkan ke staf administrasi (Administration Assistant) tentang permasalahan anggota.
Prosedur pengaduan sebagai berikut:

Pengaduan tidak langsung dapat diartikan bahwa anggota melaporkan permasalahan ke staf administrasi (Administration Assistant) melalui media surat/e-mail, komunikasi elektronik lainnya. Pengaduan tidak langsung juga meliputi laporan yang dilakukan oleh koordinator mengenai adanya permasalahan yang dialami oleh anggota.
Ada beberapa pertimbangan anggota tidak melaporkan langsung ke staf administrasi (Administration Assistant) karena terkendala jarak, transportasi, waktu, kondisi fisik atau psikis, keterbatasan dana, takut, malu dan lain sebagainya. Walaupun anggota tidak melaporkan secara langsung, tapi staf administrasi (Administration Assistant) wajib memberikan layanan serta perlu memastikan kebenaran pengaduan anggota.
Proses penerimaan pengaduan sebagai berikut:
